Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

Penerimaan Taruna AKPOL 2022, Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

31 Maret 2022 | 09:06 WIB Last Updated 2022-03-31T01:06:56Z

Untuk lulusan SMA yang berminat menjadi taruna/taruni AKPOL T.A 2022, Kamis (31/03/2022) pendaftarannya mulai dibuka. Untuk persiapan menjadi perwira Polri jalur AKPOL, berikut cara, syarat-syarat dan dokumen pendaftaran yang harus dipersiapkan.


Penerimaan Taruna AKPOL 2022, Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022. 

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/1 Akpol.

Pada tahun ini Polri akan menerima peserta didik sebanyak 175 orang, dengan rincian 150 pria dan 25 wanita. Mereka akan dididik di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah mulai tanggal 2 Agustus 2022 dengan lama masa pendidikan 4 (empat) tahun.  

Ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang Jawa Tengah. 

Cara Mendaftar Taruna AKPOL Tahun Anggaran 2022

Tata cara pendaftaran online:

  1. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  3. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  5. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
  7. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai
  8. jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan; 

Berikut persyaratan masuk Penerimaan Taruna AKPOL Tahun Anggaran 2022 

Penerimaan Taruna AKPOL 2022, Ini Cara dan Syarat Pendaftarannya

Syarat Umum Penerimaan Taruna AKPOL TA 2022

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Selia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Syarat Khusus  Penerimaan Taruna AKPOL TA 2022

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan: 
    1. nilai kelulusan rata-rata:
      • tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00; 
      • tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=B0-89, 8=70-79, C=60-69, 0=50-59); 
      • tahun 2022 akan ditentukan kemudian. 
    2. nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat: 
      • tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00;
      • tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00;
      • tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
      • tahun 2022 akan ditentukan kemudian. 
    3. bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet; 
    4. bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500; 
    5. ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda Udak dapat mengikuti seleksi penerimaan Ta run a Akpol T ahun Anggaran 2022; 
    6. bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet. 
  3. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang ber1aku): 
    1. pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    2. wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm. 
  5. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; 
  6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 
  7. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali; 
  8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; 
  9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 
  10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka; 
  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; 
  12. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  13. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  14. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k; 
  15. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud; 
  16. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang ber1aku; 
  17. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK; 
  18. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri; 
  19. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  20. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain; 
  21. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; 
  22. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan 
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan T arunafl Akpol. 
  23. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
    1. tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut: a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi: 
      • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
      •  pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
      • tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); 
      • tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif yang meliputi: 
        • (a) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian); 
        • (b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); 
        • (c) Matematika; 
        • (d) Bahasa Indonesia. 
      •  tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
      • pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
      •  pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif {MS/TMS); 
      •  pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
      •  pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). b) sidang terbuka penetapan kelulusan Panda; 
    2. tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut: 
      • a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi: 
        • (1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
        • (2) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
        • (3) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
        • (4) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
        • (5) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif; 
        • (6) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); 
        • (7) pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif. 
      • b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat; 
    3. penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Galon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61; 
    4. penilaian Jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri nomor: Kep/1352Nl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masin~asing Item tes tidak terdapat nilai "O".