Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

Tes SKB CPNS 2021, Begini Ketentuan dan Penilaian Kelulusannya

23 Oktober 2021 | 23:53 WIB Last Updated 2021-10-23T16:10:31Z

Peserta tes ASN yang dinyatakan lolos pada tahapan SKD selanjutnya akan melanjutkan perjuangannya di tahap SKB. Tahukah anda bagaimana ketentuan pelaksanaan SKB? Simak postingan ini agar anda bisa mempersiapkan diri dengan baik.

Tes SKB CPNS 2021, Begini Ketentuan dan Penilaian Kelulusannya


Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Ketentuan SKB CPNS 2021

Melalui Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut ketentuan SKB CPNS 2021:

  • Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

  • Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
  • Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

    1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
    2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
    3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

  • Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
  • Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1(satu) jenis/bentuk tes lain.
  • SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
  • Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
    1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
    2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021 Untuk Penentuan Kelulusan

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).


Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  • Bobot dari nilai SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
  • Bobot dari nilai SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
  2. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
  3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
  4. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CPNS 2021 kunjungi bkn.go.id.