Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

Tes SKD Usai, Saatnya Pemburu Calon ASN Berjuang Tes SKB

22 Oktober 2021 | 14:00 WIB Last Updated 2021-10-23T16:11:28Z

Tes SKD Usai, Saatnya Pemburu Calon ASN Berjuang Tes SKB

Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dalam seleksi CASN telah usai. Sekarang babak baru dimulai. Namanya Tes SKB atau Seleksi Kemampuan Bidang. Apa itu? dan siapa saja yang berhak mengikuti tes SKB? 

Apa itu Tes SKB?

Tes Seleksi Kemampuan Bidang adalah yang memgukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Tahap SKD merupakan kompetisi dengan persaingan yang sangat ketat karena nilai peserta akan disandingkan dengan pendaftar dari seluruh Indonesia untuk dapat melaju ke tahap selanjutnya.

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) diminta agar dapat mengerjakan soal sebaik mungkin untuk mencapai nilai maksimal. Pasalnya, sekadar lolos nilai ambang batas saja tidak menjamin untuk dapat melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).



Jika dalam seleksi tingkat awal (SKD) para pelamar dihadapkan dengan soal-soal pengetahuan dan wawasan dasar, secara umum dapat dikatakan, dalam SKB ini bentuk tes ASN lebih mengerucut pada ruang lingkup pekerjaan yang akan dihadapi. 

Persaingan bukan hanya pada aspek kepintaran dan wawasan semata, melainkan juga pada aspek keterampilan, sikap dan perilaku. Bahkan pada beberapa formasi tertentu, SKB pada tahun lalu termasuk juga pada penilaian fisik jasmani, rohani dan kesan dalam menjawab wawancara. 

“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal. Karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” jelas Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Budi Prawira di hadapan peserta SKD CPNS Kementerian PANRB T.A 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (17/10).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengatakan bahwa rangkaian SKD CPNS Kementerian PANRB yang diadakan di Indonesia telah berakhir dengan usainya pelaksanaan tes di Surabaya, Jawa Timur ini. Sedangkan, masih ada satu jadwal tes SKD lagi untuk lokasi di luar negeri, yakni di Penang, Malaysia, yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober.

Untuk itu, Sri menyampaikan kepada seluruh peserta seleksi CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB. “Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujarnya.

Persiapan menghadapi SKB dapat dimulai dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar karena materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.

Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya. Apabila melamar untuk jabatan fungsional, maka dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya.

Untuk Tes SKB, Siapkan Juga Kelengkapan Dokumen Administrasi


Selain persiapan mengenai materi kompetensi teknis bidang, Sri juga meminta kepada peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB nanti. Berdasarkan rangkaian tes SKD, terdapat persyaratan administrasi yang wajib dibawa untuk mengikuti tes, namun masih ada peserta yang tidak membawa saat akan mengikuti tes.


Persyaratan administrasi tersebut adalah KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif. “Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” lanjut Sri.

Ditambahkan, selain pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT), setiap instansi juga memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB. Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB inilah yang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.

Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik berdasarkan pengumuman yang akan disampaikan. Pengumuman tersebut, ungkapnya, akan selalu ditayangkan melalui situs resmi instansi.

“Pantau terus situs resmi instansi dan juga Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan,” tutup Sri. 

Kriteria Peserta yang lolos untuk Tes SKB

Untuk dapat mengikuti tes SKB, syaratnya tentunya telah mengikuti SKD dan lolos nilai ambang batas. Kemudian hasil tes kamu akan dikumpulkan bersama seluruh peserta ujuan lainnya yang melamar pada formasi yang sama dengan yang kamu pilih.

Syarat kedua adalah memenuhi jumlah formasi dikalikan tiga. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, peserta yang berhak untuk melaju ke tahap SKB hanyalah sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan atau formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas. 

Bagaimana itu? perhatikan baik-baik.


Selanjutnya nilai SKD akan dirangking dari yang tertinggi sampai yang terendah dan akan dipisahkan antara yang lolos ambang batas (passing grade) dengan yang tidak lolos passing grade.

Untuk dapat mengikuti tes SKB, Badan Kepegawaian Negara memberi angka tiga kali jumlah formasi. 

Misalnhya, formasi yang kamu lamar adalah analis kepegawaian dengan jumlah formasi 6 (enam) orang. Maka sesuai aturan maka yan berhak untuk mengikuti tes selanjutnya adalah 6 orang x 3 = 12 orang.

Kamu masuk dalam 12 orang itu? selamat!

Jenis-jenis tes SKB


 Bentuk dan bobot SKB selain ditenntukan oleh BKN sebagai intitusi pusat dalam tes ASN, juga ditentukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB. 

Pelaksanaan SKB ada dua jenis, yaitu:
  1. SKB dengan sistem Computer Aided Test (CAT) yaitu pelaksanaan tes dengan berbasis komputerisasi. Pertanyaan tes SKB diberikan dakam berntuk pilihan ganda. Seluruh aspek penilaian  termasuk wawancara dilakukan dengan cara ini.
  2. SKB non CAT untuk instansi-instansi tertentu yang membutuhkan tes secara fisik,  kesamaptaan, peragaan, dan lain-lain

Lokasi dan waktu pelaksanaan Tes SKB.


Mengenai tempat pelaksanaan dan waktunya, akan mengacu pada pengumuman pelaksanaan dari BKN atau pada instansi pelaksana masing-masing.

Semoga Beruntung ya!
Rejeki Tak Akan Tertukar.