Jakarta, Remunerasi.com.- Pemerintah telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Apa saja materi soal yang harus dikuasai peserta seleksi CPNS? baca perubahan kisi-kisi soal test berikut.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal seleksi kompetensi dasar (SKD).
Ketiga kelompok soal dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Agar lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan MenPAN-RB. Untuk itu, peserta diminta menyiapkan diri dengan memelajari sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan," kata Kabag Komunikasi Publik KemenPAN-RB Suwardi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7).
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia.
Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Indoensia (NKRI).
"NKRI ini mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," terangnya.
Materi kedua adalah TIU yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.
Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Adapun TKP untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.
“TKP juga untuk menilai kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Suwardi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.
"Satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB)," terang Menteri Asman dalam jumpa pers, Selasa (11/7).
Tahun ini kuota CPNS yang dibuka sebanyak 19.210 orang. Kuota itu terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.526 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok materi soal seleksi kompetensi dasar (SKD).
Ketiga kelompok soal dimaksud adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Agar lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan MenPAN-RB. Untuk itu, peserta diminta menyiapkan diri dengan memelajari sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan," kata Kabag Komunikasi Publik KemenPAN-RB Suwardi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7).
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai empat pilar kebangsaan Indonesia.
Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Indoensia (NKRI).
"NKRI ini mencakup sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," terangnya.
Materi kedua adalah TIU yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis.
Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Adapun TKP untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan.
“TKP juga untuk menilai kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Suwardi.
Hanya Bisa Pilih Satu Formasi Saja
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.
"Satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB)," terang Menteri Asman dalam jumpa pers, Selasa (11/7).
Tahun ini kuota CPNS yang dibuka sebanyak 19.210 orang. Kuota itu terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.526 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.