Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

Kenaikan Tunjangan Kinerja KKP, Kemenkomar, KemenpanRB, BNPT Disetujui Menkeu

25 April 2017 | 22:43 WIB Last Updated 2021-10-22T02:41:10Z
Remunerasi.com - Kenaikan tunjangan kinerja (remunerasi) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup empat kementerian dan badan negara akhirnya menemui titik terang. Menkeu mengabulkan ijin prinsip kenaikan tukin untuk dibayarkan terhitung sejak 1 Februari 2017.

Para ASN lingkup empat kementerian dan badan bisa bernapas lega. pasalnya kementerian keuangan RI akhirnya mengeluarkan surat ijin prinsip kenaikan tunjangan kinerja pada lingkup Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, serta Badan Nasional Pemberantasan Terorisme



Dalam surat bernomor S-269/MK.02/2017 yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi itu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, sehubungan dengan surat permohonan ijin prinsip dari KemenPANRB tanggal 10 Februari 2017, usulan besaran kenaikan besaran tunjangan kinerja untuk empat Kementerian dan badan negara itu pada prinsipnya dapat disetujui.
Kenaikan Tunjangan Kinerja KKP, Kemenkomar, KemenpanRB, BNPT Disetujui Menkeu
Kenaikan Tunjangan Kinerja KKP, Kemenkomar, KemenpanRB, BNPT Disetujui Menkeu

Sri Mulyani juga menyampaikan, bersama dengan surat tersebut dilampirkan juga besaran nominatif kenaikan tunjangan kinerja pada masing-masing kementerian dan badan negara yang telah disetujui.

Selain itu, pembayaran tunjangan kinerja yang telah disesuaikan kenaikannya akan dibayarkan oleh negara terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2017.

Persetujuan prinsip tersebut kemudian akan ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Menkeu mengharapkan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan bebas dari unsur kepentingan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, MenpanRB mengusulkan kenaikan tunjungan kinerja ASN pada emat kementerian dan lembaga negara (baca:4 Kementerian Ini Telah Diusulkan Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja 60-80%). Tiga kementerian dan satu lembaga negara telah dievaluasi oleh Kementerian PAN RB dengan prestasi reformasi birokrasi yang layak untuk mendapatkan kenaikan tunjangan.

Jika disetujui oleh Menkeu, kenaikan tukin K/L tersebut akan mencapai 80% besaran tukin Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Kepres Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional periode tahun 2015-2016, Pasal 3 Ayat 3, Tim Reformasi Birokrasi Nasional telah menerima usulan pengajuan kenaikan/penyesuaian tunjangan kinerja pada empat kementerian dan Badan negara.

Sebagai tindak lanjut pengajuan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, KemenpanRB telah melakukan evaluasi atas kemajuan pelaksanaan agenda reformasi birokrasi pada kementerian dan lembaga tersebut.

Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan RI tertanggal 10 februari 2017, tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diusulkan naik sebesar 60%,

Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapatkan usulan kenaikan yang sama yaitu pada angka 80%.

selain tiga kementerian tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, tunjangan diusulkan naik menjadi sebesar 70%. Persentasi kenaikan tukin tersebut dihitung dari besaran tunjangan kinerja Kementerian Keuangan.