Harapan honorer non kategori seperti
guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus seperti
honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak bisa
terealisasi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, honorer non
kategori seperti GTT bisa diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang
ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun,
memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.
"Kalau mau jadi CPNS harus ikut
mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu,
silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK)," jelas Menteri Yuddy, Minggu (6/9).
Dia menambahkan, tidak ada regulasi
baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah
tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.
"PP 48 kan sudah jelas menyebutkan
instansi pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer lagi. Kalau
masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu
instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak.