Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

2 Penghasilan Utama ASN PPPK, Gaji dan Tunjangan

31 Oktober 2021 | 19:08 WIB Last Updated 2021-10-31T11:10:30Z

Karena merupakan bagian dari unsur ASN, PPPK tidak banyak berbeda dengan PNS. PPPK berhak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah. Berapa besaran penghasilan PPPK?




Apakah yang dimaksud dengan PPPK?


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.


PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berapa lama masa kerja ASN PPPK?


Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.


Apa saja unsur penghasilan PPPK?


PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tersebut diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini.


Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama. Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.


Besar Gaji PPPK


Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.


Berbeda dengan PNS yang hanya mengenal kenaikan gaji berkala, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (KemenPANRB).


PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengatur bahwa PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani


Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Yang Diangkat Dalam Jabatan Fungsional

Nomor

Jenjang JF

Golongan

1

Pemula

V

2

Terampil

VII

3

Mahir

IX

4

Penyelia

XI

5

Ahli Pertama

IX

6

Ahli Muda

XI

7

Ahli Madya

XII

8

Ahli Utama

XVI

 

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (nilai gaji untuk masa kerja tersebentar dan terlama).


  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Sebagai contoh, seorang PPPK yang baru diangkat pada formasi penyuluh perikanan dengan ijazah D4/S1, diangkat pada jenjang fungsional ahli pertama, ia termasuk pada golongan IX. 


Karena masa kerja untuk penandatangan pengangkatan diakui sebanyak 0 Tahun 0 bulan, maka  ia berhak menerima gaji Rp 2.966.500. Itu belum dipotong pajak lho.


 Ini dia tabel rincian gaji pokok PPPK.


2 Penghasilan Utama ASN PPPK, Gaji dan Tunjangan
Daftar gaji ASN PPPK


Jenis-Jenis Tunjangan PPPK


Seperti PNS, PPPK juga memiliki hak untuk menduduki jabatan pada instansi tempat bekerja.


PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan  diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.


Tunjangan jabatan terdiri atas:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional;
  • tunjangan lainnya.


Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Penganggaran Gaji dan Tunjangan PPPK


Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.


Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Kemenkeu).


Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.