Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

Dua K/L Evaluasi RB Raih Nilai A, Tukin Bakal Naik?

23 Juli 2017 | 17:06 WIB Last Updated 2021-10-22T02:40:39Z
Jakarta, Remunerasi.com.- Hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak tahun 2014 merupakan salah satu parameter dalam pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga. Namun hal itu tidak diperuntukkan bagi tiga K/L yang dijadikan pilot project reformasi birokrasi pada tahun 2008.




Dua K/L Evaluasi RB Raih Nilai A, Tukin Bakal Naik?
Ketiga K/L dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mendapatkan Tukin 100 persen. “Selain tiga instansi tersebut, saat ini belum ada kementerian/lembaga yang memperoleh Tukin 100 persen,” ujar Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didit Noordiatmoko, di ruang kerjanya, Jumat (21/07).

Dijelaskan, besaran Tukin di Kementerian keuangan menjadi patokan bagi K/L lain. Ada yang baru menerima 47%, 60%, 70% dan 80 %. Kalau ada K/L yang indeks reformasi birokrasinya mengalami peningkatan, bisa saja mengajukan usulan kenaikan Tukin ke Kementerian PANRB. Meskipun demikian, keputusan naik-tidaknya Tukin suatu instansi pemerintah sangat tergantung kemampuan keuangan negara.



Didit menambahkan, hingga saat ini Kementerian PANRB masih fokus pada refomasi birokrasi K/L, meskipun evaluasi juga dilakukan terhadap 34 provinsi dan 59 kabupaten/kota. Untuk pemda, pengaturan mengenai tunjangan kinerja tergantung kemampuan masing-masing daerah, tidak semata-mata berdasarkan indeks reformasi birokrasi. “Kalau memang anggarannya mencukupi, bisa saja mereka memberikan atau menaikkan Tukin,” imbuhnya seraya menambahkan agar pemda mempertimbangkan hasil evaluasi.

Ada dua aspek yang menjadi parameter dalam evaluasi reformasi birokrasi, yakni delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Pada kelompok ini, diberikan bobot penilaian sebesar 60 persen.

Komponen penilaian kedua adalah dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistisk (BPS) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada survei indeks reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bersifat independen. Survei ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi di suatu instansi pemerintah. Bobot penilaian untuk komponen kedua ini sebesar 40 persen.

Didit enjelaskana, pihaknya kini tengah menyusun perubahan Peraturan menteri PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Perubahan itu lebih diarahkan untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi. “Kalau selama ini baru sebatas melaksanakan e-formasi, ke depan e-formasinya harus sudah benar,” ujar Didit memberikan contoh.

Lebih lanjut dikatakan, kedepan penilaian akan dilakukan berdasarkan Indeks Kinerja Utama (IKU), baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu. Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah

Dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan terhadap 82 kementerian/lembaga (K/L) baru ada dua yang meraih predikat A, yakni Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun yang cukup menggembirakan, sebanyak yakni 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C.

Evaluasi ini dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.

Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didid Noordiatmoko mengatakan, bobot untuk delapan area perubahan 60 persen, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40 persen. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun. “Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul indeks Reformasi Birokrasi,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (20/07).

Ditambahkan, evaluasi ini dilakukan Kementerian PANRB sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PANRB no. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016.

Selain evaluasi terhadap K/L, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda). Untuk pemerintah provinsi yang berjumlah 34, seluruhnya dievaluasi. “Namun untuk kabupaten/ kota, evaluasi baru dilakukan terhadap 59 pemda,” imbuhnya.

Hasil evaluasi tahun 2016, ada dua yang memperoleh predikat BB, yakni Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemprov Jawa Tengah. Sementara yang meraih B ada 11 pemprov, 14 mendapat CC dan amsih ada tujuh yang berpredikat C. Sementara untuk kabupoaten/kota, belum ada yang meraih nilai BB. Tercatat ada 22 kabupatebn/kota memperoleh predikat B, 22 kabupaten/kota menadpat CC dan masih ada 15 yang nilainya C.

Ia mengatakan jika berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mempercepat reformasi baik di pusat maupun daerah, caranya yakni dengan coaching serta bimbingan teknis. Melalui upaya tersebut diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat lebih reform yang bukan hanya sekedar membuat dokumen tapi jelas kinerja dan maanfaatnya sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat.

Untuk itu, lanjut Didit, saat ini pihaknya tengah menggodog untuk memperbaiki Permen PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. “Kalau selama ini membuat PMPRB saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik,” ujarnya memberikan contoh.

Selain itu, sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangannya dipotong. Ke depan, masing-masing harus sesuai dengan Indeks Kinerja Utama (IKU), baik IKU organisasi, IKU unit kerja hingga IKU individu. Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. “Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi,” sergah Didit.
Sumber: bkn.go.id