Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

6.069 Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Akhirnya Diangkat

16 April 2017 | 15:58 WIB Last Updated 2021-10-22T02:43:58Z
Remunerasi.com - Selasa (11/4) kemarin mungkin menjadi hari yang paling bersejarah bagi 6.069 Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).  Akhirnya para penyuluh pertanian ini berpeluang besar diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu ditandai dengan penyerahan formasi dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS penyuluh pertanian. Secara simbolis, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada 441 bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

6.069 Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Akhirnya Diangkat
“Ini adalah perjuangan yang panjang kita lalui bersama,” kata Andi Amran dalam sambutannya di Alun-alun Bung Karno, Desa Kali Rejo, Ungaran, Kabupetan Semarang, Jawa Tengah.

Turut dalam acara penyerahan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pertanian masing-masing Herman Khaeron.

Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dilaksanakan 3-6 Oktober 2016. Seleksi ini khusus diperuntukkan bagi THL-TBPP yang direkrut tahun 2007, 2008, dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan Nomor 392/KPTS/KP.100/6/2016.

“Dari 7.684 yang diusulkan, ternyata yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi sebanyak 6.069 orang,” kata Andi Amran.

Andi Amran pun berharap dengan diangkatnya menjadi CPNS, penyuluh pertaniaan bisa meningkatkan kinerja dan kualitas serta profesionalisme demi menunjang peningkatan produksi pangan.

Produksi pangan yang dimaksud adalah Upaya Khusus (Upsus) Kementan khususnya padi, jagung dan kedelai serta sapi induk wajib bunting (Siwab).

“Selain itu, pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkelanjutan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan pangan guna percepatan pencapaian swasembada pangan dan kesejahteraan petani,” pungkasnya.

Penyerahan dokumen kelengkapan tersebut menjadi salah satu rangkaian agenda pengangkatan para THL-TBPP menjadi CPN. Selanjutnya pemerintah daerah akan mengumumkan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk selanjutnya diajukan ke Badan kepegawaian nasional (BKN) untuk penerbitan nomor Induk Pegawai (NIP).

Proses ini tentunya masih panjang, namun setidaknya memberikan kepastian nasib bagi para pengabdi bisang pertanian. Dalam prosesnya juga, usulan nama dapat dicoret apabila CPNS tersebut terbukti tidak layak diangkat akibat pemalsuan dokumen hal-hal lain yang dapat menggugurkan haknya sebagai calon abdi negara.

Sumber:JPNN