Tes ASN - CPNS dan PPK

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan top ads

Iklan top ads mobile

Tag Terpopuler

Ini Dia, Besaran Tukin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

12 Maret 2017 | 18:01 WIB Last Updated 2021-10-22T02:46:56Z
Remunerasi.com - Karena telah sukses melaksanakan agenda reformasi birokrasi di jajarannya,  Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya diberikan reward berupa tunjangan kinerja. Dalam Perpres No 13 Tahun 2017 diatur bahwa setiap PNS/ASN LPSK yang memenuhi syarat dapat menerima remunerasi berkisar Rp 1.563.000 sampai Rp 19.360.000 perbulan sesuai dengan kelas jabatannya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2017 menegaskan bahwa  bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Adapun besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
tukin 70% kementerian
Besar tunjangan kinerja LPSK


Sementara mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.



Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Tunjangan kinerja sebasaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Agustus 2016.Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.