Selamat! Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Tetap Bisa Jadi PNS

Jakarta, Remunerasi.com. Perjuangan panjang tenaga honorer kategori dua (K2) untuk diangkat menjadi CPNS sepertinya berakhir baik. Tinggal beberapa langkah lagi, legislatif menyetujui revisi UU ASN yang akan mengakomodir pengabdian tenaga pegawai non organik untuk diterima sebagai PNS. Bukan hanya K2, tenaga lainnya seperti honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak juga diusulkan untuk diangkat.

"Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN usai mengikuti rapat Panja Revisi UU ASN di Baleg DPR RI, Senayan, Kamis (1/12). 

Seperti yang Renumerasi.com kutip dari JPNN, kepastian ini muncul menyusul adanya kesepakatan‎ 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.

Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama. "Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN," tandasnya

Sementera itu Politikus Partai Gerindra Bambang Riyanto menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pendataan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS.‎ Keempat kategori ini menjadi sasaran utama revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Data pastinya belum ada karena masih berkembang terus. Dikira-kira paling banyak sejuta orang. Namun ini kan masih harus di-cross check satu-satu, jadi bisa berkurang," kata Bambang kepada JPNN, Selasa (6/12).

Masuknya tenaga non K2 ini, menurut Bambang, untuk memenuhi unsur keadilan. Selama ini diketahui Komisi II DPR hanya honorer K2, tapi ternyata di luar itu banyak tenaga non K2. Meski honorer K2 teratas jumlahnya.

"Jumlahnya membengkak dari 440 ribu sudah pasti karena mencakup empat kategori. Namun, ini tergantung pemerintah, siap tidak mengangkat seluruhnya menjadi PNS," ucap anggota Komisi II DPR itu.

Sumber: JPNN

0 Komentar

Berkomentarlah dengan bijak.