Mengingat sempitnya rentang waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan berkas kelengkapan administrasi pembayaran gaji ke-13, tunjangan kinerja 13 dan rapelan kenaikan gaji 2015, aparatur sipil negara baik pusat maupun di daerah diminta untuk segera menyiapkan administrasi yang dibutuhkan.
![]() |
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi |
Sementara itu Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik
(HKIP) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk KemenPAN-RB, gaji ke-13
yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
diusulkan 1 Juli dan dibayarkan 2 Juli. Sementara, tunjangan kinerja
(Tukin) 13 dan rapelan gaji baru dibayarkan pertengahan Juli.
"Kalau tukin 13 atau tunjangan kinerja
daerah (TKD) serta rapelan gaji baru disesuaikan dengan mekanisme di
masing-masing instansi. Namun, sesuai saran Pak Menteri, ada baiknya
sebelum lebaran agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh aparatur aktif dan
pensiunan," beber Herman.
Dia menyebutkan, sebagian besar daerah
akan membayarkan gaji ke-13 pada 2 Juli. Untuk TKD dan rapelan
dibayarkan menyusul. "Ini sudah biasa setiap tahunnya, jadi kalau sampai
terhambat karena administrasi itu sangat disesalkan. Kecuali kalau
terhambat di kesiapan anggaran, itu masih bisa dimaklumi," tandas
Herman.
0 Komentar
Berkomentarlah dengan bijak.