Hore! Tunjangan Kinerja PNS Dicairkan Bulan Juli

Mengingat sempitnya rentang waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan berkas kelengkapan administrasi pembayaran gaji ke-13, tunjangan kinerja 13 dan rapelan kenaikan gaji 2015,  aparatur sipil negara baik pusat maupun di daerah diminta untuk segera menyiapkan administrasi yang dibutuhkan. 
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi
Hal ini diungkapkan oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenPAN-RB)  Yuddy Chrisnandi hari Jumat (26/6) kemarin sesuai dengan laporan JPPN. Sesuai Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, pembayarannya dilakukan pada Juli dan selambat-lambatnya Agustus.
Sementara itu Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Herman Suryatman mengungkapkan, untuk KemenPAN-RB, gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum diusulkan 1 Juli dan dibayarkan 2 Juli. Sementara, tunjangan kinerja (Tukin) 13 dan rapelan gaji baru dibayarkan pertengahan Juli.
"Kalau tukin 13 atau tunjangan kinerja daerah (TKD) serta rapelan gaji baru disesuaikan dengan mekanisme di masing-masing instansi. Namun, sesuai saran Pak Menteri, ada baiknya sebelum lebaran agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh aparatur aktif dan pensiunan," beber Herman.
Dia menyebutkan, sebagian besar daerah akan membayarkan gaji ke-13 pada 2 Juli. Untuk TKD dan rapelan dibayarkan menyusul. "Ini sudah biasa setiap tahunnya, jadi kalau sampai terhambat karena administrasi itu sangat disesalkan. Kecuali kalau terhambat di kesiapan anggaran, itu masih bisa dimaklumi," tandas Herman.

0 Komentar

Berkomentarlah dengan bijak.